Berita Terbaru 14 November 2017 'Kasus Edit Pidato Ahok' Sidang Vonis Buni Yani


Berita Terbaru 14 November 2017 'Kasus Edit Pidato Ahok' Sidang Vonis Buni Yani
Berita Terbaru 14 November 2017 'Kasus Edit Pidato Ahok' Sidang Vonis Buni Yani
Thanks for Subcribes and Share
Please Like and Coment
Terdakwa pelanggar UU ITE, Buni Yani, kembali melontarkan sumpahnya dalam sidang vonis yang digelar di Gedung Dinas Perpustakaan dan Arsip, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (14/11/2017) siang.
Pernyataan itu dilontarkan Buni Yani sebelum hakim memulai sidang.
Dalam pidatonya, Buni Yani bersumpah bahwa ia tak pernah memotong atau mengedit video pidato mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Kepulauan Seribu.
"Dalam persidangan yang mulia ini saya berulang kali menyampaikan mubahalah saya, sumpah paling tinggi dalam agama Islam. Saya tidak pernah memotong video," ucap Buni Yani.
Dengan nada tegas, Buni Yani berkata, "Dan, apabila hari ini saya diputus bahwa saya dinyatakan bersalah dalam perkara ini, orang yang menuduh dan orang yang memutuskan perkara ini karena telah menuduh saya memotong video mudah-mudahan orang tersebut kelak akan dil4knat oleh Allah."
Seusai memberikan pernyataan, Ketua Majelis Hakim M Saptono kembali melanjutkan sidang.
Diberitakan sebelumnya, terdakwa pelanggar UU ITE, Buni Yani, hadir dalam sidang putusan di Gedung Dinas Perpustakaan dan Arsip, Selasa (14/11/2017).
Dengan pengawalan ketat, Buni Yani tiba di lokasi persidangan sekitar pukul 08.58. Tak berselang lama, Buni Yani masuk ke ruang sidang yang sudah disesaki awak media, petugas pengamanan, dan para pendukungnya.


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.