Berita Terbaru 14 November 2017 - Setnov PUCAT!! Fahri Hamzah Bongkar Rahasia Besar Kasus e-KTP
Thanks for subscribe and share
Don't Forget For Like and Coment
Setya Novanto Jadi Tersangka, Fahri Hamzah Ungkap Cerita Rahasia
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fahri Hamzah mengatakan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto sempat membisikkan informasi rahasia soal peristiwa di balik penetapan dirinya sebagai tersangka korupsi.
Menurut Fahri, Setya bercerita bahwa dirinya diajak negosiasi berkali-kali oleh pihak yang menetapkannya sebagai tersangka korupsi proyek pengadaan e-KTP. Menurut Fahri, Setya Novanto sendiri yang mengatakan hal itu kepada dia.
“Tapi siapa yang mengajak nego? Saya harus menjaga kerahasiaan, seperti yang dia (Setya) sampaikan,” kata Fahri seusai menjadi pembicara diskusi bertema “Pawai Kebangsaan, Refleksi Hari Pahlawan: Resolusi Jihad dan Visi Kepahlawanan Bangsa” di Hotel Grand Inna Surabaya, Jumat malam, 10 November 2017. Sampai berita ini diturunkan, belum diperoleh konfirmasi apa benar Setya Novanto menyampaikan info rahasia itu pada Fahri.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengatakan bahwa KPK menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Setya. SPDP, kata Saut, telah dikirimkan ke kediaman Setya sejak 3 November 2017.
Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaaan e-KTP pertama kali pada 17 Juli 2017. Sebagai tersangka, Setya tak pernah memenuhi panggilan penyidik KPK. Status tersangka Ketua Umum Partai Golkar itu gugur setelah praperadilan yang diajukannya diterima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 29 September 2017
Ketika mengumumkan status tersangka Setya Novanto pada Jumat 10 November 2017, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menegaskan bahwa pada 5 Oktober 2017 KPK melakukan penyelidikan baru untuk pengembangan perkara kasus korupsi e-KTP. "Dalam proses penyelidikan ini KPK telah meminta keterangan sejumlah pihak dan mengumpulkan bukti relevan," katanya.
Penjelasan Saut secara tak langsung sudah membantah tuduhan Fahri soal tak lengkapnya bukti penetapan tersangka untuk Setya dan tudingan adanya negosiasi di balik penetapan itu.
Dalam proses penyelidikan, KPK telah mengirimkan surat ke Setya Novanto dua kali untuk meminta keterangan. Namun yang bersangkutan tidak bisa hadir dengan alasan ada tugas kedinasan.
Menurut Saut, Setya Novanto, selaku anggota DPR RI 2009-2014, bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudiharjo, Andi Agustinus, Irman, Sugiharto, dan kawan-kawan diduga berupaya menguntungkan diri sendiri atau orang lain sehingga diduga merugikan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari nilai paket pengadaan Rp 5,9 triliun.
Setya Novanto disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum
Beredar SPDP Setya Novanto, Ini Kata Pengacara
Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) atas kasus e-KTP kepada Ketua DPR Setya Novanto beredar. Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, heran surat rahasia tersebut bisa tersebar.
"Saya juga belum tahu. Itu kan SPDP. Saya juga belum pernah terima," ujar Yunadi
HomeNewsPeristiwa
Beredar SPDP Setya Novanto, Ini Kata Pengacara
Rita AyuningtyasRita Ayuningtyas
06 Nov 2017, 18:16 WIB
0
17
20161213-Setya-Novanto-HA1
Ketua DPR Setya Novanto, usai menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/12). Novanto dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP). (Liputan6.com/Helmi Affandi)
Liputan6.com, Jakarta - Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) atas kasus e-KTP kepada Ketua DPR Setya Novanto beredar. Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, heran surat rahasia tersebut bisa tersebar.
"Saya juga belum tahu. Itu kan SPDP. Saya juga belum pernah terima," ujar Yunadi ketika dihubungi Liputan6.com, Senin (6/11/2017).
BACA JUGA
VIDEO: Jadi Tersangka Lagi, Ini Komentar Setya Novanto
PHOTO: Senyum Semringah Setya Novanto di Peresmian Pembangunan Gedung DPP Golkar
VIDEO: Setnov Tersangka Lagi, Ini Tanggapan Golkar
Oleh karena itu, dia meragukan kebenaran surat tersebut. Jika SPDP itu benar, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pasti akan mengumumkannya secara resmi.
"Kalau memang itu benar, pasti panggil wartawan. Itu kan kategori rahasia kan?" kata Yunadi.
Namun, ketika KPK mengklarifikasi SPDP tersebut benar, pihaknya akan mengambil langkah hukum.
"Saya tidak akan mengatakan andai-andai. Tapi kalau ada, kami akan mengambil langkah hukum. Kita ikuti sistem hukum yang berlaku," ujar Yunadi.
Leave a Comment